Prosedur
Resmi Pembuatan SKCK
SKCK (Surat Keterangan
Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak
fungsinya, utamanya dalam hal untuk mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh
perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan
kriminal apa tidak. Nah buat teman-teman yang mau membuat SKCK mungkin akan
merasa wah ribet banget prosedurnya, ntar aku har us kemana aja, syaratnya apa
aja,,,yep prosedurnya sangat gampang walaupun melewati beberapa Tahap
dr tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten, Berikut prosedurnya:
Persiapan
Awal:
KK, KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna 10 lembar, bolpoin, duit.
1. Mintalah
surat pengantar dari desa (bilang
aja mau bikin SKCK) tapi yang sopan ya sob, contoh: “pak lurah nuwun sewu, badhe nyuwun surat pengantar kangge ndamel SKCK”
hehehe
2.
Dengan berbekal surat pengantar dari
desa datanglah ke kantor kecamatan,
bilang mau bikin SKCK serahkan surat pengantar dari desa, nanti surat pengantar
dari desa akan dilengkapi dengan tandatangan Pak Camat dan diserahkan kembali
ke anda (bayar biaya administrasi seihlasnya 3-5 ribu aja. Sebenere sich gratis
-,-) eh jangan lupa bawa KK, KTP & Akta Kelahiran).
3.
Nah langsung aja ke Koramil tapi kadang
langsung disuruh ke Polsek foto copy
Akta Kelahiran, KK, dan KTP masing 1 lembar. Foto warna 4x6 5 lembar background
merah. Ikuti prosedur yang ada (termasuk mengisi angket biodata pribadi)
setelah semua selesai anda akan mendapat surat dari Polsek untuk selanjutnya
dibawa ke POLRES. (biaya Rp. 10.000,-)
4.
Dah hampir final, di POLRES kita langsung aja ke loket pembuatan SKCK serahkan
surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita akan disuruh mengisi
formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar
Rp.5000,-) setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk
mengambil SKCK kita yang sudah jadi (bayar Rp.15000,-) , jangan leha-leha dulu,
ada baiknya foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar.
SELESAI. Good luck guys! Moga ketrima kerja di tempat yang anda idam2kan. Amin!! hubungi saya jika ada syukurannya...ehehe :D
*)
Masa Aktif 6 Bulan, untuk perpanjang datang ke POLRES dengan menyerahkan SKCK
lama.
Prosedur Pembuatan Kartu Kuning/AKI
Kartu
Kuning atau disebut Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adlah syarat wajib
bagi yang ingin mendaftar di kantor-kantor pemerintahan, prosedur pembuatannya
sangat mudah datanglah langsung ke Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi , berikut langkah-langkahnya:
Persiapan awal:
foto copy ijazah dari SD, SMP, SMA, S1, dst) 1 lembar saja, foto 3x4 2 lembar
boleh hitam putih boleh warna, dan bolpoin.
1.
Langsung saja ke loket pembuatan
kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata pribadi dan sekolah,
serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.
2.
Setelah nama kita di panggil nah
sudah jadi. It’s free gretong alias
gratis... eit jangan santai dulu foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat
legalisir. Semoga sukses!! J
*) Masa aktif 1,5 tahun, untuk
perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4
2 lembar.